DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI – Dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan tempat hiburan malam di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, berhasil diungkap jajaran Polsek Pelaihari.

Dua orang, masing-masing seorang pria dan perempuan, diamankan polisi di depan sebuah kafe ternama di wilayah Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan delapan butir pil ekstasi berwarna oranye bertuliskan TNT yang disimpan dalam bungkus aluminium foil kemasan rokok.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial MAN (laki-laki,  28), warga Banjarmasin, dan L (perempuan, 27), warga Kecamatan Pelaihari, Tanah Laut.

Kapolsek Pelaihari Ipda Karia Jaya SH, memimpin langsung penindakan setelah jajarannya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap ekstasi di sekitar lokasi tersebut.

Berbekal informasi itu, personel Polsek Pelaihari melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati kedua orang tersebut berada di pintu masuk salah satu kafe ternama di Kota Pelaihari.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan delapan butir pil ekstasi tersebut di tangan L.

Dari keterangan awal L kepada polisi, barang tersebut diperolehnya dari MAN. Pil ekstasi itu diduga dibawa MAN dari Kota Banjarmasin sebelum diserahkan kepada L.

Selain delapan butir pil ekstasi, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing iPhone 11 warna hitam dan iPhone 13 warna pink, serta satu unit mobil Toyota Agya warna kuning.

Kedua orang tersebut berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Pelaihari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan terkait tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi masih perlu mendalami peran masing-masing pihak, termasuk asal-usul barang, dugaan jalur distribusi dari Banjarmasin, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kedua orang yang diamankan masih berstatus terduga pelaku dan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.

(derapwaktu.com/banyulangit)