DERAPWAKTU.COM, BANJARMASIN  - Perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sambangan, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, mulai menapaki bagian akhir rangkaian persidangan. 

Pada Rabu (15/7/2026) telah digelar sidang lanjutan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Laut.  

JPU menuntut mantan Kepala Desa Sambangan, N bin M, dengan pidana penjara selama dua tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Pembacaan tuntutan tersebut menjadi tahapan akhir dari proses pembuktian yang telah berlangsung sejak awal Juni lalu. 

Kini, perkara tinggal menunggu pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Kuasa hukum terdakwa, Purjoko SH MH, mengatakan dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kliennya yaitu N terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu subsidair.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut oleh JPU untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. 

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

JPU turut meminta majelis hakim agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Purjoko menyebut pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026.

"Kami akan mengajukan pledoi sesuai jadwal persidangan berikutnya," tegasnya.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat mantan Kepala Desa Sambangan ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang lebih dahulu menyeret mantan Sekretaris Desa Sambangan berinisial IM.

Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2017 dan 2018 hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp206.487.444,43.

Dalam perkara sebelumnya, IM telah divonis dua tahun penjara dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Perkara dugaan korupsi tersebut merupakan hasil penyidikan Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanah Laut sebelum berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Laut dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. 

Sidang selanjutnya akan menjadi kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.

(derapwaktu.com/dw1)