DERAPWAKTU.COM, PEMALANG – Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa kelas II SDN di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, sempat menyampaikan kepada ibunya bahwa dirinya takut sebelum berangkat sekolah.

“Mama, nanti jemputnya jangan lama-lama. Aqib takut dipukulin,” demikian ucapan Aqib kepada ibunya, Diah Indriyanti, sebelum berangkat sekolah pada 11 September 2026.

Ucapan tersebut disampaikan Diah setelah putranya meninggal  pada Rabu (30/9/2026). Aqib sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Keluarga menyampaikan bahwa Aqib pernah bercerita mengenai dugaan kekerasan yang dialaminya di lingkungan sekolah. Informasi tersebut kemudian menjadi bagian dari perhatian dalam penanganan kasus kematian siswa tersebut.

Perkara ini mendapat perhatian luas setelah informasi mengenai dugaan perundungan terhadap Aqib beredar di masyarakat.


Polisi Naikkan Penanganan ke Tahap Penyidikan

Polres Pemalang telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama Lillah mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara. 

Dalam perkembangan penyidikan, terdapat dua anak yang diduga berhadapan dengan hukum. Keduanya berinisial AR dan AK.

Karena perkara melibatkan anak, proses penanganannya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak serta melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), UPTD dan Dinas Sosial.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anak, pihak sekolah dan keluarga korban. 

Penyidik melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa yang disebut terjadi di lingkungan sekolah pada Sabtu (12/9/2026), sekitar pukul 09.00 WIB, saat jam istirahat.


Penyebab Kematian Masih Didalami

Penyidik masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan tim Biddokkes Polda Jawa Tengah.

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengetahui penyebab kematian Aqib serta mendalami keterkaitannya dengan peristiwa yang dilaporkan keluarga.

Sementara itu beredar luas di ruang publik yang menyentuh bocah malang itu mengalami patah tulang belakang dan kerusakan pada lambung (pecah). 

Dugaan perundungan dan hubungan antara peristiwa tersebut dengan meninggalnya Aqib masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Polisi juga mengingatkan agar identitas anak-anak yang berhadapan dengan hukum tidak disebarluaskan. Ketentuan tersebut berkaitan dengan perlindungan anak dalam proses peradilan.


Perhatian Orang Tua dan Sekolah

Kasus tersebut turut menjadi perhatian terhadap mekanisme pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan sekolah.

Bagi orangtua, informasi mengenai perubahan perilaku anak, keengganan pergi ke sekolah, ketakutan terhadap seseorang, maupun cerita mengenai perlakuan yang membuat anak tidak nyaman dapat disampaikan kepada pihak sekolah untuk ditindaklanjuti.

Sementara bagi sekolah, laporan atau tanda-tanda adanya dugaan perundungan perlu ditangani melalui mekanisme perlindungan peserta didik yang berlaku.

Dalam kasus Aqib, proses hukum masih berjalan. Penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum akan mengikuti hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum Aqib meninggal. 

(derapwaktu.com/roy)