DERAPWAKTU.COM,  MARTAPURA  – Seorang pria berinisial ZA diamankan warga, relawan, bersama jajaran Polsek Martapura Timur setelah diduga membakar lahan persawahan di Desa Tambak Anyar Tengah, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 23.30 Wita, di wilayah RT 05.

Informasi dihimpun, ZA diduga kepergok warga dan relawan ketika mulai membakar area persawahan. 

Warga kemudian mengamankannya bersama relawan sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ZA diduga sengaja membakar lahan untuk membuka area persawahan dengan cara praktis agar tidak kelelahan. 

Namun, dugaan tersebut masih perlu didalami melalui proses pemeriksaan kepolisian.

Saat ini, ZA beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pada video amatir yang beredar berdurasi 1,30 menit, terlihat lengan kanan lelaki dewasa berperawakan ramping itu dipegang petugas (polisi) di lokasi persawahan. 

Beberapa warga dan relawan juga berada di lokasi yang gelap tersebut. Tampak salah seorang menanyai lelaki tersebut, apakah memggunakan minyak gas dan dijawab tidak.

Lelaki itu mengatakan cuma menggunakan mancis (korek api gas). Lalu seorang waega mengambil mancis itu.


Bukan Kasus Pertama

Kasus dugaan pembakaran lahan untuk kepentingan persawahan juga terjadi di wilayah Kabupaten Banjar sebelumnya.

Pada 9 Oktober 2026, dua petani diamankan polisi di Desa Tambak Baru, Kecamatan Martapura, karena diduga membakar lahan untuk memperluas area persawahan.

Berulangnya kasus serupa menjadi perhatian di tengah risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama ketika pembukaan lahan dilakukan dengan cara membakar.

Polisi masih perlu mendalami perkara terbaru ini, termasuk memastikan unsur pelanggaran hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang diduga dilakukan ZA.

(derapwaktu.com/adh)