DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI – Kepekaan warga dalam menjaga lingkungan kembali membuahkan hasil. Berbekal laporan masyarakat melalui layanan darurat Raza Lakas 112, Tim Patroli Lingkungan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut (Tala) membubarkan pesta minuman keras (miras) yang berlangsung di sebuah rumah kos di Kecamatan Pelaihari, Minggu (19/7/2026) malam.

Laporan diterima sekitar pukul 21.00 Wita. Warga merasa resah karena sebuah kamar kos dipenuhi sejumlah orang yang diduga sedang menggelar pesta miras sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

Tak berselang lama, petugas tiba di lokasi dan menemukan sembilan orang, terdiri atas enam laki-laki dan tiga perempuan, berkumpul di dalam satu kamar. Seluruhnya diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Dalam pemeriksaan, petugas mengamankan tiga botol minuman beralkohol merek Alexis serta dua botol alkohol 90 persen yang diduga dijadikan campuran minuman keras (gaduk).

Kesembilan orang tersebut selanjutnya dibawa ke Markas Komando Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut guna menjalani pendataan dan pembinaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan PPNS Satpol PP dan Damkar Tanah Laut, M Septiadi SH, menjelaskan bahwa langkah pembinaan dilakukan agar para pelaku memahami konsekuensi dari tindakan mereka yang telah meresahkan masyarakat.

Selain memberikan pembinaan kepada para pelaku, petugas juga menghadirkan pemilik rumah kos untuk dimintai keterangan. 

Pemilik kos diingatkan agar lebih selektif menerima penghuni serta meningkatkan pengawasan sehingga tempat tinggal tersebut tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar ketertiban umum.

Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Satpol PP dan Damkar Tanah Laut dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif melalui respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.

Warga Pelaihari, M Ridwan (46), mengapresiasi kesigapan petugas yang langsung bergerak setelah menerima laporan.

"Kami berharap patroli seperti ini terus dilakukan. Respons cepat membuat masyarakat semakin percaya untuk melapor jika ada aktivitas yang meresahkan," ujarnya.

Apresiasi juga disampaikan Nur Aini (32). Menurutnya, pengawasan terhadap rumah kos perlu diperkuat agar tidak menjadi tempat penyalahgunaan minuman keras maupun aktivitas lain yang mengganggu ketenangan warga.

"Ini langkah yang patut didukung. Lingkungan yang aman tidak hanya bergantung pada petugas, tetapi juga kerja sama antara warga dan pemilik kos," katanya.

(derapwaktu.com/adh)