DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI  — Persoalan pembagian sisa hasil usaha (SHU) kebun sawit plasma KUD Mukti Tama dengan PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) bergulir ke ranah hukum. 

Ketua KUD Mukti Tama versi kepengurusan baru, H Akhmad Yuliani (H Yuli), melaporkan H Paiman (ketua lama, masih menjabat) ke Polres Tanah Laut atas dugaan penggelapan SHU kebun plasma pada rentang waktu tahun 2015 hingga 2024.

H Yuli menyebut, laporan tersebut didasarkan pada hasil audit yang mencatat total SHU selama periode tersebut mencapai Rp12.099.414.970. 

Dari jumlah itu, sebesar Rp11.030.218.668 disebut belum dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan dana yang tercatat telah dibagikan hanya Rp1.069.196.301.

Pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 10.00 Wita, H Yuli bersama seorang anggota KUD Mukti Tama, Anang Ilmi, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Tanah Laut untuk memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai laporan tersebut.

H Yuli mengatakan, langkah hukum itu ditempuh sebagai bentuk tuntutan anggota agar SHU yang dinilai menjadi hak mereka dapat dibayarkan.

Menurutnya, persoalan pembagian SHU perlu dituntaskan agar hak para anggota KUD Mukti Tama mendapatkan kejelasan.

Menanggapi laporan tersebut, H Paiman membantah anggapan bahwa dana SHU senilai lebih dari Rp11 miliar tidak dibagikan kepada anggota.

Ia menyatakan pembagian dilakukan berdasarkan data laporan pembayaran dari seorang karyawan KJW yang diperbantukan untuk KUD.

Paiman mengakui, setelah mengetahui adanya anggota yang mengaku belum menerima SHU, pihaknya melakukan audit internal. 

Dari proses itu, menurutnya, ditemukan sejumlah anggota yang memang belum menerima pembagian.

"Setelah tahu ada laporan anggota yang belum menerima sama sekali, kami adakan audit internal dan memang ada temuan beberapa orang yang belum dibagikan," ujar Paiman saat dikonfirmasi media ini.

Ia mengatakan persoalan tersebut telah dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Paiman juga menyebut telah ada laporan ke kepolisian terkait dugaan penggelapan dana yang belum dibagikan.

Paiman turut menyatakan pihak H Yuli dan sejumlah pihak yang melaporkan persoalan tersebut telah menerima pembagian SHU dan memiliki bukti penerimaan.


Produksi Dinilai Jauh dari Standar

Selain persoalan pembagian SHU, Paiman menyoroti hasil produksi kebun plasma yang menurutnya jauh di bawah standar yang diharapkan.

Ia menyebut luas kebun dalam kontrak kemitraan mencapai 2.000 hektare. Dengan luas tersebut, menurut perhitungannya, produksi normal semestinya dapat mencapai sekitar 3.000 ton per bulan.

Namun, ia mengklaim produksi kebun saat ini baru sekitar 300 ton per bulan. Ia juga memperkirakan realisasi penanaman hanya sekitar 1.600 hektare.

Kondisi itu, menurut Paiman, turut memengaruhi kecilnya SHU yang diterima anggota.

Ia memperkirakan hasil yang diterima selama ini hanya sekitar Rp30 ribu per hektare per bulan.

Paiman juga menjelaskan bahwa pembagian SHU dilakukan melalui kelompok-kelompok tani. 

Menurutnya, hampir 50 persen aliran dana pembagian mengarah ke Kelompok Tani Cekdam Pandansari yang beranggotakan kurang dari 100 orang.

Ia menyebut sekitar Rp6 miliar dialokasikan kepada kelompok tersebut, sedangkan sisanya dibagikan kepada kelompok tani Karang Rejo, Muara Asam-Asam, dan Asam-Asam yang secara keseluruhan disebut beranggotakan sekitar 1.554 orang.

Rincian alokasi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dicermati bersama dokumen audit dan bukti pembayaran untuk memastikan kesesuaian penyaluran dana kepada masing-masing kelompok maupun anggota.


SHU 2025–2026 Masih Tersimpan di Perusahaan

Di sisi lain, SHU untuk periode 2025–2026 disebut masih disimpan PT KJW selaku perusahaan inti dalam kemitraan plasma.

Informasi diperoleh, penyaluran belum dilakukan karena masih terdapat dualisme kepengurusan KUD Mukti Tama, yakni kubu di bawah kepemimpinan H Paiman dan kubu H Akhmad Yuliani.

SHU tersebut disebut baru dapat disalurkan setelah terdapat rekomendasi dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Tanah Laut.

Persoalan dualisme kepengurusan ini membuat kejelasan pihak yang berwenang menerima atau mengurus penyaluran SHU menjadi salah satu isu penting dalam kemitraan tersebut.

Sementara itu, Paiman menyatakan sejak 1 Oktober 2026 dirinya mulai menyerahkan kepemilikan masing-masing anggota. Ia juga mengatakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) biasanya dilaksanakan pada awal tahun sesuai ketentuan yang berlaku.


KJW Belum Beri Penjelasan

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kintap Jaya Wattindo belum menyampaikan penjelasan terkait  persoalan pembagian SHU, hasil audit yang dipersoalkan, maupun status SHU periode 2025–2026. Termasuk terkait pengelolan kebun plasma.

Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan telah dilakukan media ini sejak pekan sebelumnya, tetapi tanggapan resmi belum diperoleh.