DERAPWAKTU.COM, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) membongkar dugaan korupsi dana hibah Pilkada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. 

Seluruh pimpinan KPU Kotim periode 2023–2028 ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Kasus ini tak hanya menyeret lima komisioner, tetapi juga mengungkap dugaan praktik manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) melalui stempel palsu, kegiatan fiktif, penggelembungan anggaran (markup), hingga aliran kickback dari proyek-proyek yang dibiayai dana hibah Pilkada.

Penetapan tersangka diumumkan Kejati Kalteng pada Kamis (6/8/2026) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Kelima tersangka yakni Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi (MR), anggota KPU Wendi (W), Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Jamil Januansyah (JJ), Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhamad Tohari (MT), serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Efendi (E).

Mereka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan dana hibah Pilkada sebesar Rp40 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.

Penyidik menduga penggunaan anggaran tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, ditemukan indikasi kuat adanya praktik suap, gratifikasi, dan kickback dari sejumlah proyek pengadaan.

Kerugian negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah dengan estimasi sementara mencapai sekitar Rp10 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelima komisioner tersebut langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 6 Agustus hingga 26 Agustus 2026, guna kepentingan penyidikan.


Modus Diduga Gunakan Stempel Palsu dan LPJ Fiktif

Penggeledahan di Kantor KPU Kotim mengungkap dugaan modus yang digunakan para tersangka. Penyidik menemukan puluhan stempel berbagai rumah makan, toko alat tulis, percetakan hingga agen perjalanan yang diduga dipalsukan.

Stempel-stempel tersebut diduga digunakan untuk membuat nota dan kuitansi palsu sebagai dasar penyusunan LPJ fiktif, sehingga pencairan anggaran seolah-olah sesuai prosedur.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan markup pada pengadaan konsumsi rapat, alat tulis kantor, jasa percetakan logistik pemilu, perjalanan dinas, hingga penyediaan kendaraan operasional.

Sebagian dana hibah juga diduga dialihkan untuk memperkaya diri sendiri, sementara sejumlah proyek diduga menjadi sarana menerima kickback dari pihak penyedia barang dan jasa.

Informasi dihimpun dari berbagai sumber,

hingga kini Kejati Kalteng telah memeriksa sekitar 80 saksi, termasuk pengelola keuangan daerah, penyedia barang dan jasa, serta pemilik usaha yang namanya diduga dicatut dalam dokumen pertanggungjawaban.

Sementara Sekretaris KPU Kotim, bendahara, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masih berstatus sebagai saksi. 

Penyidikan juga terus dikembangkan sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Kelima tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti sesuai kerugian negara yang ditimbulkan.

(derapwaktu.com/dw1/ist)