DERAPWAKTU.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melontarkan penilaian keras terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mahfud menilai perkara tersebut memiliki tingkat keseriusan yang melampaui sejumlah kasus besar yang pernah mengguncang institusi Polr.
Termasuk kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo dan perkara narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
Bahkan, Mahfud menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai kejahatan paling besar dalam sejarah Polri.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (4/11/2026).
"Ini kejahatan paling besar sepanjang sejarah Polri," ujar Mahfud.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa karena dugaan penyadapan tersebut menyangkut komunikasi kepala negara yang dilakukan oleh pihak dari dalam institusi kepolisian sendiri.
Mahfud membandingkan perkara ini dengan kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. Kedua kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian luas karena melibatkan pejabat tinggi kepolisian.
Namun, menurut Mahfud, dugaan penyadapan terhadap Presiden memiliki dimensi yang jauh lebih luas karena menyentuh persoalan keamanan dan kewibawaan negara.
Ia bahkan menyinggung kemungkinan adanya kaitan dengan dugaan makar apabila penyadapan tersebut memang dilakukan dengan tujuan tertentu terhadap kepala negara. Meski demikian, hal itu merupakan analisis Mahfud, bukan kesimpulan hukum penyidik.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra telah menegaskan bahwa pasal yang digunakan penyidik sejauh ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan dan pelanggaran UU ITE, bukan pasal makar.
Dengan demikian, dugaan kaitan dengan makar yang disampaikan Mahfud harus dibedakan dari konstruksi perkara yang saat ini sedang ditangani Bareskrim.
Cerita Penundaan Pergantian Kapolri
Di tengah sorotan terhadap kasus penyadapan, Mahfud juga mengungkap cerita mengenai dinamika rencana pergantian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri sebelum akhirnya digantikan Jenderal Suyudi Ario Seto pada 1 Oktober 2026.
Dalam podcast Madilog Forum Keadilan yang tayang pada 7 Oktober 2026, Mahfud menceritakan bahwa rencana Presiden Prabowo untuk mengganti Listyo Sigit disebut sempat beberapa kali tertunda.
Mahfud mengaitkan sejumlah momentum politik dengan penundaan tersebut. Salah satunya, ketika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disebut mendatangi Presiden Prabowo pada sekitar Juni 2026.
Mahfud juga menceritakan momentum pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo bersama Iriana dengan Prabowo di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta.
Menurut penuturan Mahfud, setelah pertemuan tersebut, pemberitaan mengenai rencana pergantian Kapolri kembali mereda.
Ia juga menyampaikan analisis mengenai kemungkinan adanya keberatan dari Jokowi terhadap pergantian tersebut. Namun, hal itu merupakan pembacaan politik Mahfud atas rangkaian peristiwa, bukan konfirmasi resmi dari Jokowi, Iriana, Gibran, maupun Presiden Prabowo.
Pada akhirnya, pergantian Kapolri dilakukan secara mendadak dengan pengangkatan Suyudi Ario Seto pada 1 Oktober 2026.
Dua Isu, Satu Pertanyaan Besar
Pernyataan Mahfud mengenai dinamika pergantian Kapolri dan penilaiannya terhadap kasus penyadapan muncul dalam konteks yang berbeda.
Namun, keduanya kini menjadi perhatian publik karena sama-sama menyangkut posisi Listyo Sigit dan dinamika kepemimpinan Polri.
Kasus dugaan penyadapan sendiri menyeret tiga perwira tinggi, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), termasuk pemasukan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur verifikasi dan dasar penegakan hukum yang sah.
Sebanyak 16 perangkat elektronik turut disita dalam penyidikan. Ketiga tersangka juga telah ditahan di Rutan Mabes Polri.
Di tengah proses hukum tersebut, pertanyaan publik tidak berhenti pada siapa yang diduga melakukan penyadapan.
Lebih jauh, masyarakat menunggu penjelasan mengenai motif, pihak yang memerintahkan, penerima hasil penyadapan, hingga kemungkinan keterlibatan aktor lain.
Penilaian keras Mahfud pun menambah tekanan agar perkara ini dibuka secara menyeluruh. Namun, pembuktian tetap menjadi kewenangan penyidik dan pengadilan.
Pada akhirnya, perkara ini akan diuji bukan oleh spekulasi politik maupun kerasnya pernyataan tokoh publik, melainkan oleh bukti yang mampu mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di balik dugaan penyadapan tersebut.
(derapwaktu.com/banyulangit)
Komentar (0)