DERAPWAKTU.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya tidak dijerat pasal makar dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Meski dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, Yusril memastikan pasal yang digunakan penyidik sejauh ini berkaitan dengan tindak pidana penyadapan atau intersepsi tanpa hak serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penegasan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar," kata Yusril.
Ia menjelaskan, dalam KUHP terdapat sejumlah kategori tindak pidana makar, antara lain makar terhadap Presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar dengan maksud memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun, berdasarkan perkembangan penyidikan yang diketahui pemerintah sejauh ini, belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana tersebut.
"Jadi semata-mata adalah penyadapan," tegasnya.
Motif dan Tujuan Penyadapan blBelum Diiungkap
Yusril juga menyampaikan bahwa substansi komunikasi yang diduga disadap serta tujuan di balik aktivitas tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik Bareskrim Polri.
Pemerintah belum dapat menyimpulkan untuk kepentingan apa penyadapan dilakukan, siapa yang menjadi penerima informasi, maupun apakah ada pihak lain yang berada di balik aktivitas tersebut.
Menurut Yusril, pengungkapan materi penyadapan dan motifnya merupakan kewenangan penyidik yang menangani perkara.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai kemungkinan adanya kepentingan politik atau aktor intelektual belum dapat dijawab hanya berdasarkan informasi yang tersedia saat ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan dugaan penyadapan berlangsung pada rentang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan tanpa dasar proses penegakan hukum yang sah.
Sasaran dugaan penyadapan disebut mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Penyidik juga menduga terjadi penghapusan berkas dan log hasil penyadapan pada sistem tersebut sekitar Oktober 2026.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Sebanyak 16 perangkat elektronik turut disita, terdiri dari 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.
Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Mereka disangkakan melanggar Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta ketentuan dalam UU ITE. Salah satu pasal yang digunakan memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Presiden Telah Mengetahui, Alat Penyadapan Akan Dievaluasi
Perkembangan lain yang tak kalah penting, Yusril menyatakan Presiden Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya. Informasi tersebut disampaikan melalui laporan dari Kapolri.
Kasus ini juga mendorong perhatian pemerintah terhadap penggunaan perangkat penyadapan yang dimiliki lembaga negara.
Evaluasi terhadap prosedur dan pengawasan penggunaan alat intersepsi menjadi salah satu hal yang perlu dilakukan agar kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang berjalan dan mengingatkan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, serta transparan.
Publik Menunggu Pengungkapan Aktor Dibaliknya
Penegasan Yusril bahwa perkara ini bukan kasus makar memberikan batas yang jelas mengenai konstruksi hukum yang sedang digunakan penyidik.
Namun, persoalan yang lebih luas masih menunggu jawaban. Jika dugaan penyadapan menyasar Presiden dan berbagai kalangan strategis, publik tentu ingin mengetahui siapa yang memerintahkan, untuk kepentingan apa informasi dikumpulkan, dan apakah ada pihak lain yang terlibat.
Spekulasi mengenai kemungkinan motif politik, termasuk narasi yang mengaitkannya dengan dinamika menuju Pilpres 2029, mulai bermunculan di ruang publik. Namun, hingga kini belum ada bukti atau keterangan resmi penyidik yang mengonfirmasi hubungan tersebut.
Karena itu, fokus penyidikan berikutnya menjadi penting: bukan hanya membuktikan dugaan tindak pidana terhadap para tersangka, tetapi juga mengungkap motif, alur penggunaan hasil penyadapan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebab, perkara ini tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban tiga orang tersangka, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan komunikasi pribadi, kewenangan penyadapan, dan pengawasan terhadap perangkat intelijen negara.
(derapwaktu.com/banyulangit)
Komentar (0)