DERAPWAKTU.COM, JAKARTA  – Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai penyesuaian definisi tindak pidana korupsi memantik perdebatan publik. 

Pernyataannya yang mengaitkan definisi korupsi dengan standar internasional dan tidak bertumpu pada unsur kerugian negara menimbulkan pertanyaan mendasar: jika keuangan negara dirugikan, apakah perbuatan tersebut masih bisa diproses sebagai tindak pidana korupsi?

Polemik ini mengemuka setelah Luhut menyampaikan hasil kajian DEN kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Menurut Luhut, Presiden menyetujui kajian mengenai definisi korupsi tersebut.

Dikutip dari pemberitaan detikFinance dan Media Indonesia pada 20 Oktober 2026, Luhut menjelaskan bahwa usulan itu mengacu pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi, yang telah diratifikasi Indonesia.

Luhut menilai, unsur kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi dapat menjadi persoalan bagi aktivitas bisnis badan usaha milik negara, termasuk Danantara, karena setiap keputusan bisnis memiliki risiko.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan. Perdebatan yang muncul bukan semata-mata mengenai standar hukum internasional, melainkan juga tentang bagaimana memastikan uang negara yang diselewengkan tetap dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah polemik tersebut, pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana membedakan kerugian akibat risiko bisnis yang wajar dari kerugian yang timbul karena penyalahgunaan kewenangan, suap, atau perbuatan melawan hukum.

Persoalan ini penting karena kerugian keuangan negara tidak selalu terjadi dengan latar belakang yang sama. 

Dalam kegiatan usaha, kerugian bisa timbul akibat perubahan pasar, kegagalan investasi, atau keputusan bisnis yang tidak menghasilkan keuntungan. 

Namun, kerugian juga dapat berkaitan dengan penyimpangan dan penyalahgunaan jabatan.

Karena itu, perdebatan mengenai definisi korupsi menyentuh dua kepentingan sekaligus: memberikan perlindungan hukum kepada pengambil keputusan yang bertindak dengan iktikad baik dan sesuai prosedur, serta memastikan pelaku penyalahgunaan kewenangan tidak berlindung di balik alasan risiko bisnis.

Pertanyaan publik mengenai nasib uang negara tersebut menjadi relevan untuk menguji substansi usulan, bukan sekadar menilai pernyataan berdasarkan potongan judul atau kutipan yang beredar.


KPK Ingatkan Kekhususan Hukum Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberikan tanggapan. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan terdapat perbedaan tafsir mengenai unsur kerugian negara antara UNCAC dan Pasal 2 serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam pemberitaan detikNews pada Rabu (21/10/2026), Setyo mengingatkan bahwa kekhususan Indonesia dalam penanganan korupsi harus tetap menjadi pertimbangan, terutama berkaitan dengan modus-modus yang selama ini terjadi.

Setyo juga menyampaikan bahwa jika UNCAC dijadikan acuan, penyempurnaan UU Tipikor idealnya turut memperluas cakupan tindak pidana korupsi.

Sejumlah delik yang disebutnya meliputi penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), suap di sektor swasta, dan pengayaan ilegal (illicit enrichment).

Dengan demikian, pembahasan tidak cukup hanya berfokus pada unsur kerugian negara. 

Perluasan jenis tindak pidana yang dapat dijerat juga menjadi bagian dari perdebatan mengenai kesesuaian hukum Indonesia dengan standar internasional.


Menteri Hukum Tunggu Arahan Presiden

Perkembangan berikutnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan usulan tersebut akan dibahas. 

Namun, dalam keterangannya di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (21/10/2026), ia menyatakan masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut diberitakan detikNews pada hari yang sama. Artinya, meskipun Luhut menyebut Presiden menyetujui kajian DEN, hal itu tidak serta-merta berarti perubahan undang-undang telah disahkan atau ketentuan mengenai kerugian negara telah dihapus.

Usulan atau rekomendasi kebijakan tetap memerlukan pembahasan lebih lanjut dan, apabila menyangkut perubahan undang-undang, harus melalui proses legislasi yang berlaku.


DEN  Sampaikan Klarifikasi

Pada Rabu (21/10/2026), DEN mengeluarkan penjelasan untuk meluruskan polemik tersebut.

Diberitakan ANTARA  pada hari yang sama, DEN menegaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi.

Luhut menyatakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tetap dipertahankan. Pertanggungjawaban pidana dan pemulihan kerugian keuangan negara juga tetap berlaku.

“Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan iktikad baik tidak dipidana tanpa dasar,” kata Luhut.

DEN menjelaskan, penyempurnaan yang dimaksud berfokus pada cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana, bukan menghapus keberadaan unsur kerugian negara.

Rekomendasi DEN mencakup empat pokok utama, yakni penyempurnaan rumusan pasal-pasal terkait korupsi, penambahan ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule, adopsi delik UNCAC yang belum diatur secara memadai dalam hukum nasional, serta penyusunan omnibus law keuangan negara untuk memberikan kepastian mengenai status kekayaan negara.


Apa Sebenarnya yang Diatur UNCAC?

Indonesia meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. 

Konvensi tersebut mengatur berbagai bentuk perbuatan koruptif, termasuk penyuapan, penggelapan atau penyalahgunaan aset, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan fungsi, dan pencucian hasil tindak pidana.

Namun, UNCAC bukan sekadar definisi tunggal yang menyatakan bahwa korupsi hanya berupa penyuapan. Konvensi tersebut memuat beragam ketentuan mengenai kriminalisasi perbuatan koruptif, termasuk sejumlah ketentuan yang pelaksanaannya bergantung pada sistem hukum masing-masing negara.

Dalam hukum Indonesia, Pasal 2 UU Tipikor mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Karena itu, kerugian negara dalam kedua pasal tersebut tidak dapat dipahami secara terpisah dari unsur-unsur pidana lainnya.

Persoalan yang menjadi inti pembahasan adalah bagaimana unsur-unsur tersebut dibuktikan secara tepat, sehingga kerugian bisnis yang tidak disertai tindak pidana tidak otomatis diperlakukan sebagai korupsi, tetapi kerugian yang timbul akibat perbuatan koruptif juga tidak kehilangan dasar penindakannya.


Ujian Sesungguhnya Ada Pada Kepastian Hukum

Klarifikasi DEN menunjukkan bahwa polemik ini tidak berujung pada pengumuman penghapusan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi. 

Fokus yang disampaikan DEN adalah penyempurnaan pembuktian, perlindungan bagi keputusan yang dibuat dengan iktikad baik dan sesuai prosedur, serta perluasan jangkauan pemberantasan korupsi.

Meski demikian, pembahasan tersebut tetap menyisakan persoalan penting yang perlu dijawab secara terbuka: bagaimana merumuskan batas yang tegas antara risiko bisnis yang wajar dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara?

Kejelasan batas itu akan menentukan apakah penyempurnaan hukum benar-benar memberikan kepastian kepada pengambil keputusan sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan uang publik.

Pada akhirnya, ukuran penting dalam setiap perubahan aturan antikorupsi bukan hanya kesesuaiannya dengan praktik internasional, melainkan juga kepastian bahwa penyimpangan dapat ditindak, kerugian negara dapat dipulihkan, dan penegakan hukum tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

(derapwaktu.com/roy)