DERAPWAKTU.COM, PELAIHARI  – Sejumlah bekantan (nasalis larvatus) terlihat berkeliaran di pekarangan rumah warga Desa Bukit Mulia, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, Senin (19/10/2026) pagi.

Kemunculan satwa endemik Kalimantan tersebut menarik perhatian warga. Namun, di balik pemandangan yang tidak biasa itu, muncul kekhawatiran mengenai kondisi habitat bekantan di kawasan tersebut.

Heru (38), warga Desa Bukit Mulia, mengatakan beberapa ekor bekantan terlihat berkeliaran di pekarangan warga. Ia menduga aktivitas pembukaan lahan untuk pertambangan di sekitar kawasan itu berpotensi mengganggu habitat satwa tersebut.

"Banyak satwa bekantan berkeliaran di pekarangan warga untuk mencari makanan. Kemungkinan besar tempat tinggalnya sudah dirusak oleh tambang," ujar Heru.

Dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang. 

Belum ada keterangan resmi yang memastikan penyebab kemunculan bekantan maupun keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan di sekitar Desa Bukit Mulia.

Heru berharap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) turun tangan untuk memeriksa kondisi satwa dan habitatnya. 

Ia juga menginginkan bekantan mendapat perlindungan dari ancaman perburuan maupun perdagangan satwa liar.


Habitat Bekantan Terancam Perubahan Lingkungan

Bekantan merupakan primata asli Pulau Kalimantan yang memiliki ciri khas berupa hidung panjang dan besar, terutama pada individu jantan. 

Tubuhnya umumnya berwarna cokelat kemerahan, dengan perut membuncit dan ekor panjang.

Satwa ini banyak bergantung pada ekosistem hutan mangrove, hutan tepi sungai, serta hutan rawa. 

Bekantan hidup berkelompok dan menghabiskan banyak waktu di pepohonan untuk beristirahat, berlindung, serta mencari makanan.

Pakan bekantan terutama berupa daun muda, pucuk tumbuhan, dan buah tertentu. 

Karena ketergantungannya terhadap vegetasi hutan, perubahan tutupan lahan dapat mengurangi ketersediaan pakan sekaligus memutus jalur pergerakan antarkelompok.

Informasi konservasi Kementerian Kehutanan juga mencatat bahwa penyusutan habitat dan penangkapan liar menjadi ancaman bagi kelangsungan populasi bekantan. 

Satwa ini berstatus terancam punah (Endangered) dalam daftar merah IUCN. 

Ketika habitatnya terganggu, bekantan berpotensi berpindah ke kawasan yang berdekatan dengan aktivitas manusia untuk mencari sumber makanan. 

Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko konflik, gangguan terhadap satwa, hingga kemungkinan terjadinya kecelakaan atau penangkapan ilegal.

Meski demikian, kemunculan bekantan di pekarangan warga tidak serta-merta membuktikan bahwa habitatnya telah rusak. 

Diperlukan pemeriksaan untuk mengetahui asal kelompok satwa tersebut, kondisi vegetasi, ketersediaan pakan, serta perubahan penggunaan lahan di sekitarnya.


Tekanan Karhutla di Tala Perlu Jadi Perhatian

Persoalan kelestarian habitat satwa liar di Tanah Laut juga perlu dilihat dalam konteks tekanan terhadap lingkungan, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sepanjang musim kemarau.

Berdasarkan data BPBD Tanah Laut per 13 Oktober 2026, tercatat 334 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 1.131,076 hektare.

Kecamatan Bati-Bati menjadi wilayah dengan luasan terbakar terbesar, yakni 334,636 hektare. 

Berikutnya Kecamatan Tambang Ulang seluas 285,455 hektare, Pelaihari 151,869 hektare, dan Panyipatan 95,82 hektare.

Angka tersebut menggambarkan besarnya tekanan kebakaran terhadap lingkungan di Tanah Laut. Namun, data itu merupakan catatan karhutla tingkat kabupaten dan belum membuktikan bahwa kebakaran menjadi penyebab kemunculan bekantan di Desa Bukit Mulia.

Untuk mengetahui dampak langsung terhadap satwa, diperlukan pemetaan lokasi kebakaran, pemeriksaan tutupan vegetasi, serta pencocokan dengan wilayah jelajah bekantan di Kecamatan Kintap.

Selain karhutla, pembukaan lahan dan perubahan fungsi kawasan juga perlu diawasi agar tidak menghilangkan pepohonan yang menjadi tempat berlindung dan sumber pakan satwa liar.


Perlu Pemeriksaan Lapangan dan Perlindungan Habitat

Kemunculan bekantan di sekitar permukiman menjadi momentum bagi instansi terkait untuk memastikan kondisi satwa dan lingkungannya. 

BKSDA bersama pemerintah daerah dan instansi yang menangani kehutanan serta lingkungan hidup dapat melakukan identifikasi lapangan, termasuk menelusuri kemungkinan gangguan habitat di sekitar lokasi.

Warga juga diharapkan tidak menangkap, melukai, memberi makan sembarangan, atau mengganggu bekantan demi memperoleh foto maupun video. 

Apabila satwa terlihat terluka, terjebak, atau berada dalam situasi berbahaya, warga sebaiknya segera melapor kepada petugas konservasi.

Bekantan merupakan satwa yang dilindungi. Ketentuan perlindungannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur perlindungan keanekaragaman hayati, termasuk larangan dan sanksi atas tindakan tertentu terhadap satwa dilindungi. 

Bagi warga Desa Bukit Mulia, kemunculan bekantan mungkin menjadi pemandangan langka. 

Namun, bagi upaya konservasi, kejadian ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga ruang hidup satwa liar agar tetap aman di habitat alaminya.

Pemeriksaan lebih lanjut dibutuhkan untuk menjawab pertanyaan mendasar: apakah bekantan tersebut sekadar melintas mencari makanan, atau ada perubahan lingkungan yang membuat mereka semakin sering mendekati permukiman?

(derapwaktu.com/adh)