DERAPWAKTU.COM, DELI SERDANG – Dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi sekolah dasar di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi perhatian setelah orang tua murid mendatangi sekolah dan meminta pertanggungjawaban seorang guru honorer berinisial MJH (36), Selasa (27/10/2026).
Kasus yang melibatkan guru agama di wilayah kecamatan setempat itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang.
Jumlah anak yang diduga menjadi korban masih memerlukan pendalaman. Informasi awal menyebut sembilan siswi, sedangkan data yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, A Fitriyan Syukri, sebagaimana diberitakan detikSumut, menyebut terdapat 12 murid dari kelas I hingga kelas VI yang diduga mengalami pelecehan.
Perbedaan angka tersebut menunjukkan pentingnya pendataan dan pemeriksaan setiap laporan secara cermat agar seluruh dugaan peristiwa dapat diungkap.
Orang Tua Mengadu, Situasi Sekolah Memanas
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah siswi diduga menceritakan pengalaman yang mereka alami kepada orang tua masing-masing.
Pengaduan tersebut kemudian menyebar di kalangan orang tua murid hingga sejumlah orang tua mendatangi sekolah pada Selasa sekitar pukul 11.00 WIB.
Kedatangan mereka memicu ketegangan. Sejumlah warga dilaporkan meluapkan kemarahan kepada MJH, bahkan situasi sempat mengarah pada aksi main hakim sendiri.
Pihak sekolah kemudian mengamankan guru tersebut di salah satu ruangan kantor sambil menghubungi kepolisian.
Personel Polsek Namorambe bersama petugas terkait turun ke lokasi untuk mengendalikan situasi. MJH selanjutnya dibawa ke Polresta Deli Serdang di Lubuk Pakam guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Namorambe, AKP Sukses Wira Secapa Sinulingga, membenarkan adanya laporan masyarakat mengenai dugaan perlakuan tidak pantas terhadap anak sekolah. Ia menyebut pengamanan dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.
Informasi mengenai pengamanan dan pemeriksaan tersebut juga diberitakan SuaraSumut.id pada Rabu (28/10/2026).
Polisi Masih Dalami Perkara
Perkembangan penting dalam kasus ini adalah proses penyidikan yang masih berlangsung.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Isral, melalui Kanit PPA AKP Hendri Ginting, membenarkan bahwa MJH masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang.
“Kami masih melakukan penyidikan. Kasus tersebut selanjutnya akan digelar perkara untuk menetapkan status MJH, apakah dinaikkan sebagai tersangka,” demikian keterangan Hendri sebagaimana dikutip MedanBisnisDaily.com, Rabu (28/10/2026).
Keterangan tersebut menegaskan bahwa, berdasarkan informasi yang dipublikasikan hingga 28 Oktober, penetapan tersangka masih menunggu proses dan hasil gelar perkara.
Hingga berita ini disusun pada Kamis (29/10/2026), belum ditemukan konfirmasi publik yang lebih baru mengenai hasil gelar perkara, penetapan tersangka, ataupun penahanan MJH.
Merebak Kabar Perdamaian
Hal lain yang menjadi perhatian adalah keterangan dari Kasi Kesiswaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Riko Purba, mengenai kemungkinan pernah terjadi perdamaian pada pekan sebelumnya.
Menurut Riko, berdasarkan informasi yang diterimanya, dugaan kejadian tersebut sempat dibicarakan dan disebut telah berujung pada kesepakatan agar perbuatan serupa tidak terulang.
Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti kronologi maupun hubungan kesepakatan tersebut dengan keributan di sekolah pada 27 Oktober.
Informasi ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah, orang tua yang melapor, dan penyidik.
Jika memang terdapat pengaduan atau penanganan sebelumnya, penting untuk diketahui kapan peristiwa itu dilaporkan, bagaimana tindak lanjutnya, serta apakah ada dugaan kejadian lain setelahnya.
Kepastian tersebut diperlukan agar penyelidikan tidak hanya berfokus pada insiden yang memicu kedatangan warga, tetapi juga mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Perlindungan Anak Harus Menjadi Prioritas
Di tengah proses hukum yang berjalan, perlindungan terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban perlu mendapat perhatian utama.
Pemeriksaan hendaknya dilakukan dengan pendekatan ramah anak, menjaga kerahasiaan identitas, serta menghindari pertanyaan berulang yang berpotensi menambah beban psikologis mereka.
Pendampingan psikologis dan dukungan kepada keluarga juga penting agar anak-anak tetap merasa aman selama proses penanganan perkara berlangsung.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan tidak menyebarkan identitas, foto, ataupun informasi pribadi yang memungkinkan anak-anak tersebut dikenali. Dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui proses hukum, bukan dengan kekerasan atau penghakiman di ruang publik.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum sekaligus sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Selain mengungkap dugaan perbuatan yang dilaporkan, penanganan perkara juga perlu memastikan apakah ada korban lain, bagaimana pengaduan sebelumnya ditangani jika benar pernah ada, dan langkah apa yang dilakukan agar anak-anak terlindungi.
(derapwaktu.com/banyulangit)
Komentar (0)