DERAPWAKTU.COM, BANJARBARU – Jabatan Wakil Wali Kota Banjarbaru yang diemban Wartono memasuki babak baru. Setelah sekitar satu tahun empat bulan mendampingi Wali Kota Erna Lisa Halaby, ia mengajukan pengunduran diri dengan alasan kondisi kesehatan.
Permohonan tersebut diumumkan sekaligus mendapat persetujuan DPRD Kota Banjarbaru dalam rapat paripurna, Selasa (3/11/2026).
Keputusan ini menjadi perhatian karena pengunduran diri orang nomor dua di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru tersebut diajukan atas permintaan sendiri, bukan karena berakhirnya masa jabatan.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru Muhammad Syahrial menjelaskan, permohonan pengunduran diri Wartono telah disampaikan melalui surat Nomor 000/0103/UMUM/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, Wartono menyatakan permohonan pemberhentian dari jabatan Wakil Wali Kota Banjarbaru atas permintaan sendiri dengan alasan kondisi kesehatan.
Permohonan itu kemudian diperkuat surat Wali Kota Banjarbaru Nomor 000/1150/Wali Kota/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, yang menyampaikan usulan pemberhentian Wartono kepada DPRD disertai dokumen pendukung kesehatan.
Dengan demikian, pengunduran diri tersebut sebenarnya sudah berproses sejak beberapa bulan sebelum diumumkan secara terbuka dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua II DPRD Banjarbaru Windi Novianto mengungkapkan, setelah surat pengunduran diri diterima pada Agustus, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Wartono pada September 2026.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses pengusulan pemberhentian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Wartono dinilai akan mengalami kesulitan menjalankan tugas sebagai wakil wali kota secara maksimal.
Menunggu Keputusan Mendagri
Meski DPRD telah menyetujui usulan pemberhentian tersebut, proses administrasi belum selesai.
Ketua DPRD Muhammad Syahrial menyatakan, berkas pengusulan pemberhentian Wartono selanjutnya akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan penetapan resmi.
Persetujuan anggota DPRD dalam rapat paripurna menjadi bagian dari tahapan pemberhentian wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 ayat (1) huruf b mengatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena permintaan sendiri.
Sementara Pasal 79 ayat (1) mengatur mekanisme pengumuman pemberhentian dalam rapat paripurna DPRD dan penyampaian usulan kepada pemerintah pusat melalui gubernur.
Artinya, pengunduran diri yang telah diumumkan dan disetujui DPRD belum serta-merta mengakhiri status jabatan Wartono. Pemberhentian secara resmi masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Baru Sekitar 16 Bulan Menjabat
Wartono sebelumnya dilantik sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru bersama Wali Kota Erna Lisa Halaby pada 21 Juni 2025 untuk masa jabatan 2025–2030.
Keduanya merupakan pasangan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
Dengan pengajuan pengunduran diri pada Agustus 2026 yang kemudian diumumkan pada November, masa pengabdian Wartono sebagai wakil wali kota hanya berlangsung sekitar satu tahun empat bulan.
Perkembangan ini sekaligus membuka proses politik dan administratif berikutnya terkait pengisian jabatan Wakil Wali Kota Banjarbaru yang berpotensi kosong.
Namun, proses pengisian posisi tersebut merupakan tahapan tersendiri dan tidak otomatis berlangsung bersamaan dengan pengusulan pemberhentian.
Hingga Selasa (3/11/2026), perhatian masih tertuju pada penyelesaian proses pemberhentian Wartono di tingkat pemerintah pusat.
Sementara itu, masyarakat Banjarbaru menunggu kepastian mengenai kelanjutan kepemimpinan pemerintahan kota, termasuk mekanisme pengisian jabatan wakil wali kota untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
(derapwaktu.com/banyulangit)
Komentar (0)